Minggu, 28 Juni 2015

Pembagian Waktu Salat

Ada 4 pembagian hukum waktu mengerjakan salat, yaitu:

1. Fadhilah
Yaitu, salat diawal waktu. Contohnya setelah adzan dzuhur langsung bergegas salat dzuhur.
2. Ikhtiar
Yaitu, salat ditunda-tunda. Contohnya adzan maghrib pukul 06:00, salatnya ditunda jadi pukul 06:50.
3. Makruh
Yaitu, salat mendekati waktu salat yang berikutnya. Contohnya salat ashar disaat sudah mau adzan maghrib.
4. Haram
Yaitu, salat diwaktu salat yang selanjutnya. Contohnya, salat maghrib ketika sudah adzan isya.

Hari ini gue dapet ilmu itu. Penjelasan di atas punya pengecualian ya, kalau buat salat jamak/qashar tidak dibahas di atas. Ini tumben-tumbenan juga gue dengerin ceramah tarawih. Oiya walaupun hukumnya haram, tetap dikerjakan saja ya salatnya. Soal diterima atau tidak itu diserahkan saja sama Yang Mahakuasa. Sekian ilmunya. Wassalamualaikum :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar