Sexual harassment dalam bahasa Indonesia berarti pelecehan seksual merupakan perilaku pendekatan kepada seseorang terkait dengan seks yang tidak dikehendaki. Pelecehan seksual dapat terjadi dimana saja, namun yang paling sering saya dengar, yaitu di tempat umum dan tempat kerja. Pelecehan seksual dapat berasal dari komunikasi verbal dan non-verbal. Beberapa contoh pelecehan seksual, yaitu:
- siulan yang bersifat menggoda
-
catcalling atau panggilan seperti "neng neng" di saat sedang jalan
- kontak fisik yang tidak perlu
- kata-kata yang bersifat menggoda
- ancaman sex
- mengerling dan undangan yang mencurigakan
- penyentuhan tubuh
- pengeluaran alat kelamin
- ajakan seksual
- serangan fisik dan perkosaan
- Teori Biologis. Perilaku pelecehan seksual merupakan suatu ekspresi dari kerja hormon-hormon seksual, dimana laki-laki dipandang memiliki dorongan seksual yang lebih besar sehingga seringkali laki-laki menjahili perempuan secara seksual.
- Teori Sosiokultural. Mengasumsikan bahwa laki-laki dan perempuan secara sosiokultural dibesarkan oleh suatu sistem yang menempatkan mereka sebagai dua pihak yang tidak setara, disebut dengan budaya patriarki (laki-laki lebih tinggi derajatnya dibanding perempuan).
- Teori Organisasional. Mengasumsikan bahwa adanya perbedaan struktur dalam dunia kerja (atasan dan bawahan), maka bagi mereka yang punya posisi atau hierarki lebih tinggi merasa memiliki peluang untuk memperlakukan bawahannya secara sewenang-wenang.
Pernyataan akan ketertarikan seksual adalah hal yang alamiah dan dialami oleh manusia, TAPI tindakan permintaan yang tidak dikehendaki hingga pemaksaan seksual yang tidak bisa diterima yang disebut dengan pelecehan seksual.
Hukum Indonesia yang mengusung tentang pelecehan seksual menurut
Indah Budiarti, yaitu:
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP): Pencabulan pasal 289-296; Penghubungan pencabulan pasal 295-298 dan pasal 506; dan Persetubuhan dengan wanita di bawah umur pasal 286-288.
Undang-Undang Hak Asasi Manusia No. 39/1999 yang menyatakan dengan tegas bahwa setiap manusia memiliki hak dan martabat yang sama dan sederajat, berhak atas jaminan dan perlindungan hak asasi manusia tanpa diskriminasi.
Konvensi tentang Penghapusan Segala bentuk Diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW: Convention on Elimination Discrimination Against Women), 1979. Konvensi ini merupakan perjanjian internasional yang paling komprehensif dan menetapkan kewajiban hukum yang mengikat untuk mengakhiri diskriminasi terhadap perempuan. Indonesia telah meratifikasi (mengesahkan) konvensi ini melalui UU No. 7/1984.
Perjanjian Kerja bersama. Masukkan klausal tentang stop pelecehan seksual dalam perjanjian kerja bersama dan di tempat kerja, pastikan bahwa itu dijalankan dengan benar, dan ada sanksi bila melanggarnya.
Langkah yang bisa diambil untuk menghentikan pelecehan seksual dari analisa saya terhadap beberapa artikel di internet dan kenyataan yang saya alami:
- Sebisa mungkin membuat barang bukti, seperti menyalakan alat perekam suara saat berbicara, simpan pesan yang mengandung pelecehan seksual, jika memungkinkan letakan handphone di suatu tempat yang datar dan nyalakan kameranya ketika berbicara. Jika kondisinya berada di tempat umum, sebisa mungkin cari saksi lain yang melihat. Jika tidak bisa, perhatikan lingkungan sekitar apakah ada CCTV atau tidak. Saat ini, di Indonesia sudah lumayan banyak tempat yang menggunakan CCTV. Menurut saya, hal ini sangat berguna nantinya karena terungkap secara jelas.
- Bicarakan pada orang lain tentang pelecehan seksual yang dialami. Sebisa mungkin, meminta jalan keluar dan realisasinya. Saran saya, menceritakan kepada orang lain seperti HRD ataupun teman dekat yang bisa membela adalah hal yang baik, namun jangan terlalu bergantung, karena tidak semua orang mau ikut campur dalam suatu masalah walaupun sudah diceritakan.
- Speak up! Bicara pada pelaku bahwa tindakannya tidak dapat diterima. Sebaiknya, tidak berbicara sendiri, ajak seorang pendamping ketika berbicara. Selain berguna sebagai saksi, pendamping juga berguna untuk melindungi dari kejadian tidak terduga. Menurut saya, speak up adalah hal paling efektif, karena pelaku bisa merasa takut. Pelaku takut karena memang dia salah.
- Melaporkan pelecehan seksual kepada pihak yang berwenang karena sudah diatur dalam hukum Indonesia. Menurut saya, hal ini sulit dilakukan kecuali kasusnya seperti pemerkosaan atau pelecehan seksual yang terbilang parah.
Ada cara lain yang sepertinya sudah membudaya, yaitu tidak keluar terlalu malam, tidak keluar sendirian, tidak keluar menggunakan pakaian yang terbuka. Saya tidak setuju. Alasannya ada di artikel yang dibuat oleh
kumparan:
"Ada yang bilang kalau salah satu cara buat menghindari sexual harassment adalah dengan berpakaian yang baik, ngga nerawang, ngga kebuka, dan sebagainya. Ya, saya sepakat.
Tapi coba lihat, mereka yang berjilbab pun masih bisa jadi sasaran. Mulai dari catcalling yang bernuansa islami dengan mengatakan "Assalamualaikum" sampai dengan memotret diam-diam. Kalau sudah begini, gimana ya?"
Cara menangani korban yang terkena pelecehan seksual adalah menghukum pelaku. Bukan malah menyelamatkan pelaku dan menyalahkan korban. Jika terus diwawancarai dengan pertanyaan, "Memangnya pakai baju apa?" "Memangnya keluarnya jam berapa?" dan semacamnya. Tentunya membuat pelaku merasa aman karena yang disalahkan pun korbannya dan akan terus mengulangi kejahatannya. Kriminal tetap kriminal.
References
Budiarti, I. (2009, February 6). STOP sexual
harassment. Retrieved from UNIONISM:
https://unionism.wordpress.com/2009/02/06/stop-sexual-harassment-and-violence-at-work/
Suryaningsih, M. (2017, July 10). Menjaga Diri
Memerangi Sexual Harassment. Retrieved from Kumparan:
https://kumparan.com/mega-suryaningsih/menjaga-diri-memerangi-sexual-harassment
The Regents of the University of Michigan . (2018). Sexual
Assault Prevention and Awareness Center. Retrieved from What is Sexual
Harassment? : https://sapac.umich.edu/article/63